Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA) bukanlah aksi dadakan. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, OTT dilakukan setelah melalui proses berbulan-bulan, mulai dari proses penyelidikan yang turut melibatkan Brigjen Endar yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro.
"Tangkap tangan ini proses lidiknya sudah lebih satu bulan atau beberapa bulan. Surat perintah lidiknya itu sudah sejak jamannya Pak Endar. Tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini," kata Alex dalam keterangan diterima Sabtu (8/4/2023).
Penegasan ini disampaikan Alex guna membantah asumsi yang menilai OTT terjadi usai Brigjen Endar dinon-aktifkan oleh KPK. Sebab, sejak awal tahun ini atau sudah berlangsung selama tiga bulan KPK tidak pernah melakukan OTT.
Advertisement
"Jadi tidak benar bahwa seolah-olah yang bersangkutan itu sudah selesai di KPK, kemudian kita tangkap tangan. Oh nggak," tegas Alex.
Diketahui, pada Kamis 6 April 2023, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) dalam dugaan tindak pidana korupsi dari pelbagai pihak.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang lain selain Adil sebagai tersangka. Mereka adalah pemeriksa muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aress (MFH) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih (FN).
Saat ini ketiganya sudah dijebloskan ke penjara untuk ditahan selama 20 hari ke depan oleh KPK.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," Alex menutup.
Brigjen Endar Priantoro Tak Lagi Punya Kartu Akses Masuk ke Kantor KPK
Brigjen Endar Priantoro tak lagi memiliki akses masuk ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak 1 April 2023.
"Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (8/4/2023) malam.
"Beliau itu sudah kita berhentikan per 1 April, lima hari yang lalu," lanjutnya.
Alexander Mawarta menegaskan, saat ini Endar sudah tidak ada lagi atau tidak memiliki kartu akses di KPK. Karena memang dirinya sudah tidak bekerja lagi di sana.
"Jadi kita kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK bahwa yang bekerja di KPK itu adalah yang punya akses adalah orang yang kepegawainnya itu tercatat, diakui di KPK," pungkasnya.
Advertisement